Jogja, dprd-diy.go.id – Sebanyak 54 Anggota DPRD DIY masa jabatan 2019-2024 melakukan pengambilan sumpah dan janji pada Senin (2/9/2019). Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 103 Ayat (1).
Suripto Kepala Pengadilan Tinggi DIY berkesempatan untuk memandu pembacaan sumpah janji Anggota DPRD DIY didampingi oleh beberapa pemuka agama. Sementara itu Rapat Paripurna pelantikan ini masih dipimpin oleh Pimpinan DPRD DIY periode sebelumnya yaitu Yoeke Indra Agung Laksana, Arif Noor Hartanto, Rany Widayati, dan Dharma Setiawan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta Wakilnya Paku Alam X turut menghadiri acara. Selain itu jajaran Forkompimda DIY, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), beserta DPRD dan Pemda Kabupaten dan Kota juga hadir.
Sesuai SK KPU DIY No. 80/HK.03.1-Kpt/34/Prov/VII/2019 tersebut nama-nama Anggota DPRD DIY masa jabatan 2019-2024 yang terpilih dalam Pemilu April lalu. Terdapat 24 Anggota DPRD DIY periode sebelumnya yang kembali menjabat pada periode ini (incumbent). Pada periode ini ada 10 Partai terpilih dengan perolehan kursi terbanyak dari Partai PDI-P sejumlah 17 kursi disusul Partai Gerindra, PKS, dan PAN dengan perolehan masing-masing sebanyak 7 kursi.
Pada Rapat Paripurna ini Sekretaris DPRD DIY, Haryanta mengumumkan Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD DIY. Nuryadi dari Partai PDI-P ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD DIY, serta Huda Tri Yudiayana dari Partai PKS ditetapkan sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD DIY.
Secara simbolis Yoeke Indra Agung Laksana menyerahkan palu sidang kepada Nuryadi sebagai bentuk berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD DIY masa jabatan 2014-2019 yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019.
Pada sambutannya, Nuryadi memohon dukungan untuk menyelesaikan ketugasan DPRD DIY periode 2019-2024. Pimpinan Sementara DPRD DIY dikatakan Nuryadi bertugas untuk memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan Fraksi, memfasilitasi pembuatan tata tertib, serta memproses penetapan Pimpinan DPRD DIY.
Sementara itu Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan ucapan selamatnya kepada Anggota DPRD DIY yang baru saja dilantik. Gubernur menyampaikan harapannya agar eksekutif dan legislatif dapat membangun komunikasi yang baik untuk mengoptimalkan visi bersama. Hal tersebut penting dilakukan agar manajemen pemerintahan baik dan optimal tanpa mengesampingkan adanya unsur-unsur lain.
Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap DPRD DIY dapat melaksanakan ketugasannya dalam penyelenggaraan pemerintah dengan baik. “DPRD memiliki peran strategis dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berkaitan dengan hal tersebut. Anggota Dewan hendaknya dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dengan memegang teguh etika,” tambah Gubernur.
“DPRD harus mengoptimalkan fungsi keterwakilan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta tetap teguh dan kritis terhadap permasalahan yang dirasakan masyarakat. Kami berharap DPRD berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berjalan sesuai anggaran,” tegas Sri Sultan Hamengku Buwono X. (fda)
black white green blue red orange yellow navi
Setelah ditetapkan dan dilantik pada tanggal 31 Agustus 2009, jumlah kursi yang diperuntukkan untuk anggota dewan periode 2009-2014 yaitu 55 kursi dewan, sama seperti periode pada tahun sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Mendagri No. 161.34-538 Tahun 2009 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi DIY telah meresmikan 11 orang dari PDIP, 10 orang dari P. Demokrat, 8 orang dari PAN, 7 dari GOLKAR, 7 dari PKS, 5 dari PKB, 3 dari GERINDRA, 2 dari PPP, 1 dari HANURA, dan 1 juga dari PKPBAkan tetapi salah satu diantara 11 orang dari PDIP telah digantikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Dinyatakan dalam KepMendagri No. 161.34-579 bahwa membatalkan peresmian pengangkatan Sdr. Drs. IG. Suryanto HS, MM dari PDIP sebagai tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 161.34-538 dan meresmikan pengangkatan Sdr. Ternalem PA, S.IP., M.Si dari PDIP sebagai anggota DPRD Prov DIY.Berikut ini 55 daftar anggota dewan periode 2009-2014 yang telah melakukan pengucapan sumpah/janji pada tanggal 31 Agustus 2009.
1. YOHANES WIDI PRAPTOMO 2. NURYADI, S.Pd 3. JOKO B PURNOMO 4. H.YOEKE INDRA AGUNG L, SE 5. EDY SUMARMI, ST 6. RYS GUNAWAN HANDOYO HB,SH 7. GIMMY RUSDIN S 8. G.TOTOK HEDI SANTOSA 9. ESTI WIJAYATI 10.TERNALEM PA,S.IP., M. Si 11.BAMBANG EKO PRABOWO, B. Sc, S.IP12.KOL. (PURN) H. SUKEDI 13.R. AGUNG PRASETYO, SE 14.ENDANG SUKARYATI, S.Sn 15.IR. GATOT SETYO SUSILO, MM 16.Drs. NANANG SRI ROEKMADI 17.WAHYONO, SH 18.PUTUT WIRYAWAN 19.BERTHA CAHYANI H AJI, SE 20.ERLIA RISTI 21.RIO ERWIN SETIAWAN 22.ARIF NOOR HARTANTO, S.IP 23.ISTI'ANAH ZA, SH. M.Hum 24.SUHARWANTA, ST 25.GUNAWAN, S.SI 26.Dra. MARTHIA ADELHEIDA 27.SADAR NARIMA, S.Ag, SH 28.H. SETYO WIBOWO, SE 29.Hj. TUTIEK M WIDYO, SE 30.NURJANNAH 31.ERWIN NIZAR, S. Psi 32.Drs. AHMAD SUBANGI 33.JANU ISMADI, SE 34.R.BAROTO HARTOTO,ST 35.Drs. AGUS MULYONO. MM 36.Hj. RANNY W RUMINTARTO, SE, MM 37.SUKAMTA, P.HD 38.AGUS SUMARTONO, S.Si 39.ARIF RAHMAN HAKIM 40.NUR SASMITO, ST 41.H. NANDAR WINORO, ST 42.AHMAD SUMIYANTO, SE, M.Si 43.Ir. ARIEF BUDIONO 44.H. ABDUL HALIM MUSLIH 45.HM. ANWAR HAMID , S.Sos 46.H. SUKAMTO, SH 47.Dra. DYAH ISTI NARMIYATI 48.Drs. ROJAK HARUDIN 49.EDHIE WIBOWO 50.SAYUN 51.IRIANI PRAMASTUTI 52.Drs. H. EDI SUSILA 53.H. MUHAMMAD YAZID, S. Ag 54.HARIS SUTARTO 55.TJAHYO PURWANTO, BE
BENGKALIS - Menjelang Pelantikan 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bengkalis, periode 2024-2029, pada Selasa, 17 September 2024 mendatang, berbagai kesiapan mulai dilakukan.
Langkah awal untuk mempersiapkan prosesi pelantikan wakil-wakil rakyat ini adalah dengan dilakukannya rapat koordinasi tentang skema lokasi pelantikan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis yang di pimpin langsung oleh Sekretaris DPRD, Rafiardhi Ikhsan bersama sejumlah unsur terkait, Kamis, 12 September 2024.
Berdasarkan rapat koordinasi itu, diketahui bahwa pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, bakal diselenggarakan di Gedung Cik Puan, Jalan Hangtuah, Bengkalis.
Sistem penertiban kedatangan tamu, baik dari keluarga, masyarakat maupun tamu kehormatan, diatur sedemikian rupa, khususnya terhadap area parkir dan akses masuk kendaraan. Hal ini dilakukan agar proses pelantikan berlangsung tertib, aman dan lancar hingga selesai.
Terhadap kendaraan, dalam rapat tersebut telah menentukan titik-titik lokasi parkir. Diantaranya di halaman perumahan Koramil Bengkalis yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, itu untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Kemudian satu lajur Jalan Sri Pulau, untuk kendaraan roda empat. Sepanjang jalan Hos cokroaminoto, mulai dari simpang tiga Jalan Hangtuah sampai simpang tiga Sri Pulau bebas dari parkir. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemacetan.
Dihimbau juga kepada pengusaha papan Ucapan, baik papan bunga mau pun papan Prin sepanjang Jalan Hangtuah dan sepanjang Jalan Hos cokroaminoto untuk tidak menggunakan badan jalan, hal ini juga dilakukan untuk menghindari kemacetan.
Terkait Jalan Hang Tuah atau akses utama menuju Gedung Cik Puan, dimulai dari Simpang Hos Cokroaminoto-Hangtuah hingga depan Surau Al-Hikmah Hangtuah akan dilakukan penutupan terbatas. Akses tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan Forkopimda, VVIP, Anggota DPRD dan kendaraan berstiker khusus saja.
Terhadap proses pengamaman skema ini, dari Polres Bengkalis menurunkan sebanyak 50 personil, TNI sebanyak 15 orang, Satpol PP 30 orang, Dinas Perhubungan sebanyak 15 orang.
Para petugas ini nantinya sudah melakukan sterilisasi lokasi, dua jam sebelum acara dilakukan. Dengan demikian diharapkan ketertiban dan kelancaran kegiatan pelantikan dapat terealisasi dengan baik.
"Kita berharap skema lokasi Pelantikan Anggota DPRD Bengkalis Periode 2024-2029 ini dapat terlaksana dengan baik. Tentunya kita juga menghimbau semua pihak untuk dapat mengikuti prosedur yang ditetapkan ini agar rangkaian kegiatan pelantikan nantinya dapat berjalan dengan baik," ujar Sekretaris DPRD, Rafiardhi Ikhsan.
Menurutnya, kegiatan pelantikan Anggota Legislatif ini sangat perlu dilakukan persiapan semaksimal mungkin. Mulai dari hal yang paling kecil sampai yang paling besar, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berlangsung dengan baik.
Rafiardhi juga meminta seluruh pihak yang terlibat untuk dapat berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi terkait kesiapan acara pelantikan, baik dari segi administrasi, sarana-prasarana dan hal-hal yang dianggap perlu.
Untuk memperkuat kesiapan secara keseluruhan, pada Senin, 16 September 2024, akan dilakukan gladi resik terhadap seluruh item pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Dengan demikian semua unsur dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin pada hari pelaksanaannya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum bisa memastikan jadwal pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Periode 2024-2029.
“Sebab, kita akan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jika tidak ada regulasi yang merubahnya maka pelantikan anggota DPRD terpilih akan dilaksanakan pada 9 September 2024 mendatang,” ucap Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, di Banjarmasin, Selasa (27/2/2024).
Disampaikan Jaini, pihaknya juga masih menunggu proses rekapitulasi perhitungan akhir perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kalsel dan nama-nama peraih suara tertinggi yang berpotensi meraih kursi di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) akan dilakukan pengucapan sumpah atau janji.
“Maka dari itu, KPU mengusulkan calon terpilih untuk pengucapan sumpah atau janji kepada Mendagri melalui Gubernur. Keanggotaan anggota DPRD Kalsel diresmikan dengan keputusan Mendagri dan dilakukan pengucapan sumpah atau janji yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD sebelumnya,” tutur Jaini.
Lebih jauh Jaini pun mengutarakan, pihaknya telah mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Orientasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel karena sesuai amanat Pasal 107 dan Pasal 160 Huruf G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa anggota DPRD memiliki hak untuk mengikuti orientasi yang digelar oleh Kemendagri.
“Memang untuk orientasi anggota DPRD Kalsel Periode 2024-2029 sudah ditetapkan pada 23 hingga 27 September 2024 mendatang,” jelas Jaini.
Diketahui, ada 55 kursi di DPRD Kalsel diantaranya, Dapil 1 Kota Banjarmasin sebanyak delapan kursi, Dapil 2 Kabupaten Banjar sembilan kursi, Dapil 3 Kabupaten Barito Kuala empat kursi, Dapil 4 Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah sembilan kursi, Dapil 5 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Balangan sembilan kursi, Dapil 6 Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu delapan kursi serta Dapil 7 Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut delapan kursi. MC Kalsel/Ar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pengumuman hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara anggota DPR RI kini telah rampung sejak tanggal 20 Maret 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 daerah pemilihan (dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penetapan hasil pemilu 2024 itu mencakup pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara pilpres dan pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Berdasarkan salinan Surat Keputusan KPU DIY No.5/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY 2024, sejumlah calon legislator (caleg) memperoleh jumlah suara tertinggi dan berpotensi menjadi anggota DPRD DIY periode 2024-2029.
Berikut urutan 55 nama Anggota DPRD Provinsi terpilih pada Pemilu 2024 dengan suara terbesar di Dapil DIY :
• DAFTAR Anggota DPR RI Dapil DIY Lolos Senayan Periode 2024-2029, Nama Titiek Soeharto Masuk
Dapil 1 mencakup seluruh pemilih di Kota Jogja. Jumlah kursi yang diperebutkan para caleg sebanyak tujuh. Berikut raihan suara caleg DPRD DIY di Dapil 1.
1. Rb. Dwi Wahyu B (PDIP): 19.105 suara
2. Budi Waljiman (Gerindra): 13.961 suara
3. Imam Priyono (PDIP): 12.514 suara
4. Rifki Listianto (PAN: 9.919 suara
5. Muh. Syafi'ie (PKS): 8.287 suara
6. Arief Noor Hartanto (PAN): 7.782 suara
7. Eko Suwanto (PDIP): 7.264 suara
8. Novita Dwi Arini (PDIP): 6.069 suara